bbi
product
product
Produk Lokal

Battery Sprayer/Alat Semprot Desinfektan YOTO 16 Liter Baterai/YT-16BTR

0015916052

Rp 1.049.400

1 Month (Local Official Distributor Warranty)

Siap dikirim 1-4 hari

Total: Rp 1.049.400

YOTO official store, PKP, Jakarta Selatan

KEUNGGULAN PRODUK

YOTO 16 Liter Baterai mempunyai baterai yang tahan lama dengan kapasitas besar, menghasilkan semprotan dengan butiran yang halus dan tekanan pompa yang dapat diatur sesuai kebutuhan. YOTO 16 Liter Baterai juga dilengkapi dengan berbagai suku cadang sehingga kebutuhan penyemprotan Anda terpenuhi.

DESKRIPSI

Alat semprot hama / desinfektan.
Kapasitas tangki : 16 Liter
Bobot kosong tangki : 5,1 Kg
Dimensi tangki (pxlxt) : 347 x 183 x 495 mm
Dilengkapi dengan :
- 1 unit sprayer Yoto 16 liter Baterai
- 1 set packing alat service
- 1 nozel ganda
- 1 nozel lubang 4
- 1 nozel lubang 8
- 1 nozel kipas
- Charger baterai
- Buku instruksi manual

Sprayer Baterai Yoto 16 Liter adalah alat semprot yang biasa digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti penyemprotan tanaman, pertanian, peliharaan, rumah tangga, dan disinfektan.

Cara pakai :
1. Buka tutup tangki
2. Masukkan cairan hama/disinfektan
3. Tutup tangki kembali dengan rapat
4. Gendong tangki pada punggung
5. Nyalakan tombol ON/OFF
6. Pencet kran
7. Arahkan semprotan ke media yang akan disemprot

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.