product
product

Nutmeg Powder 50g

0025809955

Rp 30.000

Siap dikirim 1-4 hari

Total: Rp 30.000

Susilos, Non-PKP, Banyumas

KEUNGGULAN PRODUK

Berikut rincian manfaat dari Pala Bubuk / Nutmeg ground
-Penghilang rasa sakit alami
-Kesehatan Pencernaan
-Kesehatan Otak
-Detoksifikasi Tubuh
-Leukimia
-Kesehatan Kulit 

DESKRIPSI

Pala Bubuk / Nutmeg Ground / Nutmeg Powder

Pala merupakan rempah-rempah populer yang juga memiliki banyak manfaat
bagi kesehatan, termasuk kemampuan untuk menghilangkan rasa sakit,
menenangkan pencernaan, memperkuat fungsi kognitif, mendetoksifikasi
tubuh, meningkatkan kesehatan kulit, meringankan kondisi oral,
mengurangi insomnia, meningkatkan fungsi sistem kekebalan tubuh , dan
mencegah leukemia, dan meningkatkan sirkulasi darah.

Pala merupakan salah satu dari dua rempah-rempah yang tumbuh pada pohon
dengan nama ilmiah Myristica fragrans. Pala ini asli dari kepulauan
Indonesia, tetapi sekarang pala digunakan sebagai bumbu dibanyak belahan
dunia. Pala adalah bumbu yang sedikit manis yang banyak digunakan dalam
masakan di seluruh dunia, termasuk resep Asia dan Barat. Pala ini juga
sangat dihargai karena minyak esensial yang diperoleh dari pohon dan
daun, dan buah pala juga merupakan makanan turunan populer yang sehat.
Minyak esensial dari ekstrak pala sangat bermanfaat bagi kesehatan , dan
sering digunakan sebagai obat alternatif dan jamu . 

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.