bbi
product
product
Produk Lokal

NutriSari PREMIUM - Minuman Serbuk ala Jus - PAKET 5 SACHET

0019459074

Rp 11.500

Siap dikirim 1-4 hari

Total: Rp 11.500

cemilan4u, Non-PKP, Bandung

KEUNGGULAN PRODUK

DESKRIPSI

PAKET 5 SACHET

Nahhh...ini adalah salah satu trend setter minuman serbuk instan rasa buah yg melegenda di Indonesia. Produksi PT. Nutrifood Indonesia - Bogor, Nutrisari juga merupakan salah satu pionir produk sejenis di Indonesia melalui perjalanan panjang sejak tahun 1979. NutriSari, adalah minuman serbuk instan (walau sekarang ada juga versi cairnya) dgn rasa buah yg eksotis dan enak, juga diperkaya oleh vitamin C sebagai kandungan utama beserta berbagai vitamin penyerta dan mineral. Diolah dgn teknologi tinggi yg menghasilkan granulasi serbuk berkualitas tinggi dan enkapsulasi agar kandungan dan hasil rasa tetap terjaga. Terdiri bbrp kemasan yg tersedia dipasaran, dan salah satunya adalah kemasan sachet, beratribut BPOM RI dan Halal MUI.

Nutrisari PREMIUM ala Jus
Salah satu varian yg dipunya oleh Nutrisari adalah jenis Nutrisari PREMIUM atau biasa juga disebut Nutri Jus. Masih dgn tekstur serbuk, Nutrisari Premium lebih terasa kental dan enak layaknya segelas jus yg kental dan segar. Dibuat sedemikian rupa dgn bahan premium dan rumitnya proses produksi, didapat varian premium yg terasa jauh lebih mewah dan enak dibanding varian reguler bagaimkan meminum jus asli yg lezat. Dikemas dalam sachet2 individu dgn gramasi 15g/sachet. Beratribut BPOM RI dan Halal MUI. SIlahkan diorder. Varian:
1. Jus Mangga 

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.