bbi
product
product
Produk Lokal

Safety Helm MSA Lokal

0025110391

Rp 125.000

No Warranty (No Warranty)

Siap dikirim 1-4 hari

100,0% Tingkat Komponen Dalam Negeri

Total: Rp 125.000

BUMI ANUGERAH MANDIRI, Non-PKP, Palembang

KEUNGGULAN PRODUK

DESKRIPSI

Helm MSA Lokal bersertifikat SNI telah melewati uji coba penelitian sesuai

standar yg telah ditetapkan untuk keselamatan kerja

Material : Polypropylene

Massa : 337 0.5 Gram

Kelonggaran Vertikal : Min 25 dan Maks 50 (mm) : Hasil 44,22 - 48,21 (mm)

Kelonggaran Horizontal : Min 5 dan Maks 20 (mm) : Hasil 10,32 - 12,44 (mm)

Tinggi Pemakaian Ukuran Pola Kepala Uji K : Min 90 (mm) : Hasil 90 - 20 (mm)

Uji Redam Kejut Untuk Perlambatan Yang Diteruskan Pola Kepala Uji

* Suhu Rendah -10 C, 4 Jam : Maks 100 G : Hasil 53,2 G

* Suhu Tinggi (50 2)C, 4 Jam : Maks 100 G : Hasil 55,6 G

* Kondisi lembab (20 2)C, Laju semprot 1 L / Menit 4 jam : Maks 100 G

Uji penetrasi -20C selama 4 jam beban pemukul 3 KG tinggi 1000 M : Hasil tidak

menyentuh pola kepala uji dan tidak tembus

Ketahanan nyala api selama 5 detik : Hasil tidak terbakar

Uji isolasi listrik kebocoran arus listrik pada tegangan 440V-1200V,60HZ : Maks

1,2 MA : Hasil 0,3 MA

Uji kekakuan arah samping : Pembebanan melintang dari 100N hingga 430N selama 30

selama 30 detik

-Deformasi arah samping : Maks 40 (mm) : Hasil 38 (mm)

-Deformasi sisa : Maks 15 (mm) : Hasil 7 (mm)

Warna Tersedia :

- PUTIH

- KUNING

- HIJAU

- BIRU

- ORANGE

- MERAH

- PINK

- ABU-ABU

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.