product
product
product
product

SGM Family - Susu Bubuk Keluarga - 330gr CHOCOLATE

0028979042

Rp 38.880

Siap dikirim 1-4 hari

Total: Rp 38.880

cemilan4u, Non-PKP, Bandung

KEUNGGULAN PRODUK

DESKRIPSI

Ini adalah susu bubuk SGM yg punya kepanjangan arti sama dgn nama perusahaan pemegang merknya: PT Sarihusada Generasi Mahardika. Salah satu pionir brand susu bubuk modern made in Indonesia asli. Sudah berkiprah sangat lama, sama tuanya dgn perusahaan pemegang nama SGM itu sendiri yaitu Sarihusada. Melalui riset dan terapan teknologi susu formula dari banjirnya lisensi brand luar, SGM mengawal masyarakat Indonesia melewati generasi ke generasi dgn produk2 susu formula tumbuh kembang. Salah satunya SGM Family, satu formula susu untuk semua anggota keluarga. Mulai untuk anak 5 tahun keatas hingga orang tua bisa mengkonsumsi susu ini. Diformulasikan berimbang untuk tumbuh kembang maupun asupan gizi yg baik dan kandungan berbagai kebutuhan aktivitas tubuh sehari-hari melalui tetapan nutrisi Progress Maxx paten dari SGM. Dikemas dalam berbagai kemasan, salah satunya kemasan box SEDANG dgn netto 330gr. Ukuran yg cocok buat stok dirumah dan hemat. Beratribut BPOM RI dan Halal MUI, segala nutrition facts tertera dikemasan. Produksi PT Tigaraksa Satria Tbk - Yogyakarta untuk PT Sarihusada Generasi Mahardika - Yogyakarta. Silahkan diorder :)
Varian:
1. Creamy Chocolate
2. Creamy Vanilla 

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.