product

SHARK Kompressor 5 Hp Auto + Motor LWPM-8005

0021766704

Rp 19.677.500

Harga sudah termasuk PPN

1 Year (Local Official Distributor Warranty)

Siap dikirim 1-4 hari

Total: Rp 19.677.500

PT. Kirana Teknik Solusi, PKP, Jakarta Pusat

KEUNGGULAN PRODUK

Shark kembali menyajikan kompresor tipe L series LWPM - 8005 dengan sistem kerja otomatis yang dilengkapi pressure switch sebagai alat sensornya. Bila tekanan pada tangki mencapai 8 bar, motor penggerak kompresor berhenti dan akan bekerja kembali ketika tekanan pada tangki menurun sampai 4 bar.

Memiliki daya kompresor sebesar 5 HP dan bertekanan kerja maksimal 8 bar dengan kecepatan pengisian udara mencapai 428 (15.1) liter/menit serta dalam paket penjualannya sudah disertakan mesin penggerak berupa electro motor fetch 3,7 kW berkecepatan 620 rpm. Kelebihan dan keunggulan Shark Low Pressure Air Compressor LWPM-8005:

  1. Sistem penggerak otomatis
  2. Dilengkapi sensor pengatur tekanan pad atangki
  3. Terdapat alat pengukur tekanan
  4. Disertai penyaring udara
  5. Cocok digunakan untuk aplikasi pneumatic, pengecatan dan juga perbengkelan 

DESKRIPSI

Daya / Power 5 HP atau 3.7 KW

Voltase 380 V

Frekuensi 50 Hz

Kecepatan Pengisian Udara 428 (15.1) L/min

Tekanan Angin 8 kg/cm²

Kecepatan Putaran Mesin 620 rpm

Kapasitas Tangki 158 Liter

Dimensi Produk 1450 x 580 x 1080 mm

Berat Produk 227 Kg

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.