product

Uncle John Coffee Roaster

0028444669

Rp 100.538.500

Harga sudah termasuk PPN

Produk Inden

Total: Rp 100.538.500

Toko GSA, PKP, Bekasi

Tersedia 1 lokasi pengiriman
Tampilkan lokasi pengiriman
Lokasi pengiriman

KEUNGGULAN PRODUK

DESKRIPSI

Mesin sangrai Uncle John merupakan mesin kopi sistem setengah konveksi/konduksi. Artinya mesin ini melakukan penyangraian biji kopi melalui dua penghantaran panas, yakni udara (konveksi) dan langsung (konduksi). Kapasitas mesin maksimum adalah 1,5 kg dan dapat menyangrai dalam waktu 10 - 15 menit/sesi. Sudah dilengkapi dengan pembacaan suhu untuk biji kopi.

Kapasitas sangrai: 200 gram - 1,500 gram

Berat: 115 kg

Dimensi: 85 x 90 x 109 cm

Konsumsi gas: 0,5/jam

Konsumsi listrik: 220 volt, 0,5 ampere

Pembelian melingkupi

- 1 unit siklon (pengumpul debu dan cerobong)

- 1 unit selang fleksibel

- harga tertera merupakan harga franko Jakarta

- pengiriman menggunakan kurir dari kami, kurir yang ada hanya untuk faktur

- biaya akomodasi dan training dibebankan kepada pembeli (bila diperlukan training)

- garansi suku cadang hanya bila terjadi kerusakan dari pihak kami

- garansi servis 1 tahun

- pesan dahulu (pre order) selama 10 hari untuk barang yang tersedia. Satu setengah bulan untuk barang yang belum tersedia

SPESIFIKASI

BELA LKPP

Tentang Bela Pengadaan

LKPP bekerjasama dengan sejumlah Marketplace menghadirkan program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Melalui Program Bela Pengadaan diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian ditengah kondisi pandemi COVID-19. 

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.